Gerakan
P2KP merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan peningkatan
diversifikasi pangan dan merupakan salah satu kunci sukses pembangunan
pertanian di Indonesia. P2KP dilaksanakan dalam tiga bentuk kegiatan
utama yaitu: (a) Optimalisasi Pemanfaatan Pekarangan melalui konsep
Kawasan Rumah Pangan Lestari; (b) Pengembangan Pangan Lokal; serta (c)
Promosi dan Sosialisasi P2KP. Kegiatan P2KP telah dilaksanakan sejak
tahun 2010 hingga saat ini dengan berbagai sasaran dan capaian yang
terus berkembang.
Sejak
tahun 2010 hingga tahun 2012 sebanyak 5700 desa yang tersebar di 363
kabupaten/kota di 33 provinsi dengan kelompok sasaran adalah kelompok
wanita telah melaksanakan kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangan,
dan pada tahun 2013 direncanakan ada 5000 desa baru yang tersebar di 497
kabupaten/kota di 33 provinsi akan melaksanakan kegiatan optimalisasi
pemanfaatan pekarangan melalui konsep Kawasan Rumah Pangan Lestari
(KRPL). Disamping optimalisasi pemanfaatan pekarangan, kegiatan lain
yang dilaksanakan dalam Gerakan P2KP adalah kegiatan pengembangan pangan
lokal.
Sejak
tahun 2010 hingga tahun 2012 terdapat 4720 kelompok usaha pangan skala
kecil yang tersebar di 329 kab/kota di 33 provinsi dan telah diberikan
bantuan berupa alat penepungan sederhana, kemudian kelompok tersebut
mengolah pangan lokal yang ada (seperti singkong, ubi, sukun, talas,
ganyong, dll) menjadi tepung dan tepung tersebut diolah menjadi berbagai
aneka kudapan yang lezat. Aneka kudapan/snack tersebut dikonsumsi dan
dijual kepada masyarakat sekitar baik di warung, pasar, maupun kantin
sekolah. Selain itu pada tahun 2012 telah dikembangkan Model
Pengembangan Pangan Pokok Lokal (MP3L) yang merupakan pilot project
dari upaya untuk menciptakan pangan pokok alternatif selain beras dan
terigu berbasis sumber daya lokal seperti singkong, sagu, dan jagung.
Kegiatan ini dilaksanakan di 10 kab/kota pada 9 provinsi, dan pada tahun
2013 direncanakan akan dilaksanakan di 30 kab/kota pada 19 provinsi.
Gerakan
P2KP dilaksanakan melalui kegiatan advokasi, sosialisasi, dan promosi.
Advokasi dilakukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menerbitkan
peraturan daerah mengenai P2KP dan sampai saat ini telah diterbitkan
sekitar 100 peraturan daerah baik dalam bentuk Pergub/Perbup/
Perwalikota ataupun surat edaran. Selain itu, para pemangku kepentingan
diharapkan berkontribusi aktif dalam gerakan P2KP seperti One Day No Rice di kota Depok dan Manggadong di Sumatera Utara yang sempat tercatat dalam Rekor Muri tahun 2012.
Sosialisasi
dilakukan melalui upaya penyuluhan kepada kalangan wanita (ibu) dan
anak usia dini mengenai pola konsumsi pangan Beragam, Bergizi, Seimbang
dan Aman (B2SA), penyebarluasan informasi kepada para pemangku
kepentingan tentang Perpres Nomor 22 tahun 2009 dan Permentan Nomor 43
tahun 2009, pembuatan film semi dokumenter tentang pangan lokal di 6
provinsi, serta iklan di media massa baik penyiaran jingle di radio
maupun penayangan iklan layanan masyarakat di televisi. Promosi
dilakukan dengan menggelar pameran diversifikasi pangan bersama dengan
para pemangku kepentingan khususnya para pelaku usaha, lomba cipta menu
B2SA bersama tim penggerak PKK, serta produksi bahan promosi pangan
lokal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar