Sabtu, 19 Maret 2016

DEFINISI DAN PENGERTIAN KAWASAN RUMAH PANGAN LESTARI (KRPL)

     Kawasan Rumah Pangan Lestari diwujudkan dalam satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga/Dusun (Kampung) yang telah menerapkan prinsip Rumah Pangan Lestari dengan menambahkan intensifikasi pemanfaatan pagar hidup, jalan desa, dan fasilitas umum lainnya (Sekolah, rumah ibadah dan lainnya), lahan terbuka hijau, serta mengembangkan pengolahan dan pemasaran hasil.

     Kementrian Pertanian telah menyusun konsep Model Kawasan Rumah Pangan Lestari yang merupakan himpunan dari Rumah Pangan Lestari (RPL) yaitu rumah tangga dengan prinsip pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan dan dirancang untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan serta peningkatan pendapatan yang pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk menjaga keberlanjutannya, pemanfaatan pekarangan dalam konsep model KRPL dilengkapi dengan kelembagaan kebun bibit Desa, Unit pengolahan serta pemasaran untuk penyelamatan hasil yang melimpah (Kementrian Pertanian, 2011)
Berdasarkan pemikiran tersebut, seperti tertuang dalam Pedoman Umum Model KRPL (Kementrian Pertanian, 2011), tujuan pengembanngan Model KRPL adalah :
1.    Memenuhi kebutuhan pangan dan gizi keluarga dan masyarakat melalui optimalisasi pemanfaatan pekarangan secara lestari,
2.    Meningkatkan kemampuan keluarga dan masyarakat dalam pemanfaatan lahan pekarangan diperkotaan maupun perdesaan untuk budidaya tanaman pangan, buah, sayuran dan tanaman obat keluarga (toga), pemeliharaan ternak dan ikan, pengolahan hasil serta pengolahan limbah rumah tangga menjadi kompos,
3.    Mengembangkan sumber benih/bibit untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan pekarangan dan melakukan pelestarian tanaman pangan lokal untuk masa depan, dan
4.    Mengembangkan kegiatan ekonomi produktif keluarga sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menciptakan lingkungan hijau yang bersih dan sehat secara mandiri.
Berdasarkan tujuan tersebut sasaran yang ingin dicapai dari Model KRPL ini adalah berkembangnya kemampuan keluarga dan masyarakat secara ekonomi dan sosial dalam memenuhi kebutuhan pangan dan gizi secara lestari, menuju keluarga dan masyarakat yang sejahtera (Kementrian Pertanian, 2011)
Perencanaan dan pelaksanaan Model KRPL
Untuk merencanakan dan melaksanakan pengembangan model KRPL, dibutuhkan sembilan tahapan kegiatan seperti telah dituangkan dalam pedoman umum model KRPL (Kementrian Pertanian, 2011), yaitu :
1.    Persiapan, yang meliputi :
a.    Pengumpulan informasi awal tentang potensi sumber daya dan kelompok sasaran
b.    Pertemuan dengan dinas terkait untuk mencari kesepakatan dalam penentuan calon kelompok sasaran dan lokasi
c.    Koordinasi dengan dinas pertanian dan dinas terkait lainnya di Kabupaten/Kota
d.    Memilih pendamping yang menguasai teknik pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
2.    Pembentukan kelompok  : Kelompok sasaran adalah rumah tangga atau kelompok rumah tangga dalam satu Rukun Tetangga, Rukun Warga atau satu dusun/kampung. Pendekatan yang digunakan adalah partisipatif, dengan melibatkan kelompok sasaran, tokoh masyarakat, dan perangkat desa. Kelompok dibentuk dari, oleh dan untuk kepentingan para anggota kelompok itu sendiri. Dengan cara berkelompok akan tumbuh kekuatan gerak dari para anggota dengan prinsip keserasian, kebersamaan dan kepemimpinan dari mereka sendiri.
3.    Sosialisasi: menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan dan membuat kesepakatan awal untuk rencana tindak lanjut yang akan dilakukan. Kegiatan sosialisasi dilakukan terhadap kelompok sasaran dan pemuka masyarakat serta petugas pelaksana instansi terkait.
4.    Penguatan kelembagaan kelompok, dilakukan untuk meningkatkan kemampuan kelompok:
a.    Mampu mengambil keputusan bersama melalui musyawarah
b.    Mampu menaati keputusan yang telah ditetapkan bersama
c.    Mampu memperoleh dan memanfaatkan informasi
d.    Mampu untuk bekerjasama dalam kelompok (sifat kegotong royongan)
e.    Mampu untuk bekerjasama dengan aparat maupun dengan kelompok-kelompok masyarakat lainnya.
5.    Perencanaan kegiatan: melakukan perencanaan atau rancang bangun pemanfaatan lahan pekarangan dengan menanam dengan berbagai tanaman pangan, sayuran dan obat keluarga, ikan dan ternak, diversifikasi pangan berbasis sumber daya local, pelestarian tanaman pangan untuk masa depan, kebun bibit desa, serta pengelolaan limbah rumah tangga. Selain itu dilakukan penyusunan rencana kerja untuk satu tahun. Kegiatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan kelompok dan dinas instansi terkait.
6.    Pelatihan: pelatihan dilakukan sebelum pelaksanaan dilapangan. Jenis pelatihan yang dilakukan diantaranya teknik budidaya tanaman pangan, buah dan sayuran, toga, teknik budidaya ikann dan ternak, pembenihan dan pembibitan, pengolahan hasil dan pemasaran serta teknologi pengelolaan limbah rumah tangga. Jenis pelatihan lainnya adalah tentang penguatan kelembagaan.
7.    Pelaksanaan : pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh kelompok dengan pengawalan teknologi oleh peneliti dan pendampingan antara lain oleh penyuluh dan petani andalan. Secara bertahap dalam pelaksanaannya menuju pada pencapaian kemandirian pangan rumah tangga, diversifikasi pangan berbasis sumberdaya lokal, konservasi tanaman pangan untuk masa depan, pengelolaan kebun bibit desa dan peningkatan kesejahteraan.
8.    Pembiayaan : bersumber dari kelompok, masyarakat, partisipasi pemerintah daerah dan pusat, perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Swasta dan dana lain yang tidak mengikat.
9.    Monitoring dan Evaluasi, dilaksanakan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan kegiatan dan menilai kesesuai kegiatan yang telah dilaksanakan dengan perencanaan. Evaluator dapat dibentuk oleh kelompok dan dapat juga berfungsi sebagai motivator bagi pengurus, anggota kelompok dalam meningkatkan pemahaman yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya yang tersedia dilingkungannya agar berlangsung lestari.
Model KRPL dilaksanakan dengan melibatkan semua elemen masyarakat dan instansi terkait pusat dan daerah yang masing-masing bertanggung jawab terhadap sasaran atau keberhasilan kegiatan. Secara rinci peran setiap elemen tersebut dapat disimak pada tabel dibawah :
No
Pelaksana
Tugas/peran dalam kegiatan
1.
Masyarakat
·         Kelompok Sasaran
·         Pamong Desa (RT, RW, Kasun) dan tokoh Masyarakat
·         Pelaku utama
·         Pendamping
·         Monitoring dan Evaluasi
2.
Pemerintah daerah (Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perikanan, Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan dan Lembaga Terkait lainnya)
·         Pembinaan dan pendampingan kegiatan oleh petugas lapang
·         Penanggung jawab keberlanjutan kegiatan
·         Replika kegiatan kelokasi lainnya
3.
·         Pokja 3, PKK
·         Kantor Ketahanan Pangan
Koordinator Lapangan
4.
Ditjen Komoditas dan Badan Lingkup Kementrian Pertanian
Pengembangan Model sesuai Tupoksi Instansi
5.
Badan Litbang Pertanian
·         Membangun Model KRPL
·         Narasumber dan pengawalan imovasi teknologi dan kelembagaan
6.
Perguruan Tinggi/Swasta/LSM
Dukungan dan Pengawalan
7.
Pengembang Perumahan
Fasilitasi Pemanfaatan Lahan kosong dikawasan perumahan
Sumber: Pedoman Umum Model KRPL, Kementrian Pertanian, 2011.
           
Selanjutnya Badan Litbang mengembangkan 6 konsep dalam Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), yaitu:
1.    Kemandirian pangan rumah tangga pada suatu kawasan,
2.    Diversifikasi pangan yang berbasis sumber daya lokal,
3.    Konservasi tanaman-tanaman pangan maupun pakan termasuk perkebunan, hortikultura untuk masa yang akan datang,
4.    Kesejahteraan petani dan masyarakat yang memanfaatkan Kawasan Rumah Pangan Lestari,
5.    Pemanfaatan kebun bibit desa agar menjamin kebutuhan masyarakat akan bibit terpenuhi, baik bibit tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, termasuk ternak, unggas, ikan dan lainnya,
6.    Antisipasi dampak perubahan iklim.
2.1.2. Pemanfaatan Pekarangan
Pekarangan merupakan  sebidang tanah di sekitar rumah yang mudah di usahakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemenuhan gizi mikro melalui perbaikan menu keluarga. Pekarangan sering juga disebut sebagai lumbung hidup, warung hidup atau apotik hidup.
Pemanfaatan Pekarangan adalah pekarangan yang dikelola melalui pendekatan terpadu berbagai jenis tanaman, ternak dan ikan, sehingga akan menjamin ketersediaan bahan pangan yang beranekaragam secara terus menerus, guna pemenuhan gizi keluarga. Lahan pekarangan sudah lama dikenal dan memiliki fungsi multiguna. Fungsi pekarangan adalah untuk menghasilkan :
a.    bahan makan sebagai tambahan hasil sawah dan tegalnya;
b.    sayur dan buah-buahan;
c.    unggas, ternak kecil dan ikan;
d.    rempah, bumbu-bumbu dan wangi-wangian;
e.    bahan kerajinan tangan;
Usaha di pekarangan jika dikelola secara intensif sesuai dengan potensi pekarangan, disamping dapat memenuhi kebutuhan konsumsi rumah tangga, juga dapat memberikan sumbangan pendapatan bagi keluarga. Dari hasil penelitian di Yogyakarta (Peny,DH dan Benneth Ginting, 1984), secara umum pekarangan dapat memberikan sumbangan pendapatan antara 7% sampai dengan 45%.
Fasilitas Pekarangan.
Dalam pekarangan dilengkapi  beberapa fasilitas yang merupakan kebutuhan anggota  keluarga yaitu: Lahan pertanaman, Kandang ternak, Kolam ikan, Lumbung atau gudang, Tempat menjemur hasil pertanian, Tempat menjemur pakaian, Halaman tempat bermain anak-anak, Bangku, Sumur, Kamar mandi, Tiang bendera, Tiang lampu, Garasi, Lubang sampah, Jalan setapak, Pagar,Pintu Gerbang dan lain-lain.
Zonasi Pekarangan
Zona pekarangan dibagi menjadi halaman depan (buruan), halaman samping (pipir) dan halaman belakang (kebon). Halaman depan  merupakan area penempatan  lumbung, tanaman hias, pohon buah, tempat bermain anak, bangku taman, tempat menjemur hasil pertanian, halaman samping  adalah tempat jemur pakaian, pohon penghasil kayu bakar, bedeng tanaman pangan, tanaman obat, kolam ikan, sumur dan kamar mandi dan untuk halaman belakang  terdiri dari  bedeng tanaman sayuran, tanaman bumbu, kandang ternak, tanaman industri.
Potensi Pemanfaatan Pekarangan
a.    Tanaman pangan:  umbi-umbian, kacang-kacangan, sayuran, buah, bumbu, obat
b.    Tanaman yang bernilai ekonomi tinggi: buah, sayuran, hias (bunga potong, tanaman pot,tanaman taman)
c.    Ternak: unggas hias, petelur, pedaging. Ikan: hias, produksi daging, dll.
Dengan teknik budidaya sebagai berikut :
1.    Budidaya organik
Budidaya tanaman secara organik – sesedikit mungkin menggunakan bahan anorganik. Bahan organik berasal dari sisa kegiatan hulu pertanian. Bahan-bahan sisa kegiatan pertanian berupa sekam, arang sekam, sabut kelapa, kulit kacang tanah, serbuk gergaji, sampah daun bambu, bahkan sampah rumah tangga dan lumpur endapan kolam ikan. Teknik-teknik baru menggunakan EM4, dekomposisi bahan organik ini menjadi kompos telah dapat dipercepat dari 2-4 bulan menjadi 2-4 minggu.
2.    Vertikulture
Vertikultur adalah usaha pertanian dengan memanfaatkan semaksimal mungkin ruang dalam pengertian 3 dimensi, di mana dimensi tinggi (vertikal) dieksploitasi sehingga indeks panen per satuan luas lahan dapat dilipatgandakan dengan cara bertanam tanaman dengan media selain tanah pada bak-bak tanaman yang diatur bertangga (Cascade planting) --- struktur etage bouw pada pekarangan.
Bertanam dalam pot-pot gantung yang mengisi penuh ruang, yang tahan teduh di bawah dan yang lebih suka panas diletakkan di atas.
3.    Tabulampot
Menanam tanaman buah-buahan didalam pot, dengan syarat media tanam harus mampu menopang tanaman, dapat menyediakan hara, air dan aerasi yang baik. Menanam tanaman buah-buahan (bisa tanaman lainnya: bunga) didalam pot. Pot yang kurang baik, mempunyai aerasi yang buruk sehingga kurang menguntungkan untuk perkembangan akar.
Pemanfaatan Pekarangan Pola KRPL
Pola Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL) merupakan aktualisasi pemanfaatan lahan pekarangan secara optimal dengan maksimalisasi produktivitas lahan lain  yang ada di lingkungannya untuk pengembangan ketersediaan pangan yang beranekaragam tiap rumah tangga dalam suatu wilayah desa/dusun/kampung. Konsep KRPL yang ditumbuh kembangkan mempunyai pengertian sebagai kawasan/ wilayah yang dibangun dari beberapa Rumah Pangan Lestari, yakni unit – unit rumah tangga yang menerapkan  prinsip pemanfaatan pekarangan secara optimal yang ramah lingkungan dan ditopang  pula oleh maksimalisasi produktivitas lahan di luar pekarangan di dalam kawasan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya berbasis partisipatif aktif dan kolektifitas/terintegrasi dalam masyarakatnya. Pada hakekatnya KRPL ini merupakan suatu gerakan sekelompok masyarakat yang mandiri untuk meningkatkan kapasitas kemandirian pangannya (aspek ketersediaan, akses, dan keaneka ragaman pangan) secara bersama/ terintegrasi/ kolektifitas melalui pemanfaatan lahan pekarangan dan sekitarnya secara optimal. Oleh karena itu untuk mewujudkan suatu KRPL di suatu daerah/ wilayah (dalam satuan desa/ dusun/ kampung) selain diperlukan sentuhan terhadap aspek teknis produksi dan ekonomi (technology and economic approach) melainkan juga yang tidak kalah urgensinya adalah adanya sentuhan perekayaan sosial yang berkaitan dengan perubahan perilaku dan peningkatan kapasitas SDM masyarakatnya untuk aplikasi inovasi teknologi pertanian unggul mendukung RPL yang sehat dan bergizi.
Dalam PEDUM Model Kawasan Rumah Pangan Lestari (Kementrian Pertanian, 2011) lahan pekarangan dibedakan atas pekarangan perkotaan dan perdesaan, masing-masing memiliki spesifikasi baik dalam menetapkan komoditas yang akan ditanam, besarnya skala usaha pekarangan, maupun cara menata tanaman, ternak dan ikan.
1.    Pekarangan Perkotaan
Pekarangan perkotaan dikelompokan menjadi empat, yaitu :
a.    Rumah tipe 21 dengan total luas tanah sekitar 36 m2 atau tanpa halaman.
b.    Rumah tipe 36, luas tanah sekitar 72 m2 atau halaman sempit.
c.    Rumah tipe 45, luas tanah sekitar 90 m2 atau halaman sedang, dan
d.    Rumah tipe 54 atau 60 dengan luas tanah sekitar 120 m2 atau halaman luas.
2.    Pekarangan Perdesaan
Pekarangan perdesaan dikelompokan menjadi 4, yaitu:
a.    Pekarangan sangat sempit (tanpa halaman).
b.    Pekarangan sempit (<120 m2).
c.    Pekarangan sedang (120 – 400 m2), dan
d.    Pekarangan luas (>400 m2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar